Pelaksanaan Denda atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang di Lembaga Keuangan Syariah

Authors

  • Alimin Alimin Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
  • Rizal Fahlefi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.4006

Keywords:

Sanksi Harta, Nasabah Mampu, Keterlambatan Pembayaran, Lembaga Keuangan Syariah.

Abstract

AbstractIslamic Financial Institutions (IFI) have business and social functions. One source of income for social funds other than infaq, shadaqah, and zakah is a fine fund for late payment of debt to able customers. This phenomenon is different from conventional financial institutions that make fines as one of their income. The fine at the IFI serves to discipline customers to pay debts, but the collection of these fines should not be done haphazardly because it can lead to ribawi practices and abuse of the situation. Decisions of various fatwa institutions have been made available regarding the rules for implementing this fine (DSN-MUI No. 17 of 2000 and the Sharia Standards of the AAOIFI Sharia Board of Bahrain No.8 and Majma 'al-Fiqh al-Islami Islamic Conference Organization No. 109 of 2000). Based on the results of this study it was found that the implementation of this fine was very varied. The study also found that the potential for these fines was quite large and would contribute positively to IFI's social functions while enhancing the positive image of the community. Variations in the application of these fines can be seen in terms of a) whether or not the fines are carried out with the aim of the promotion strategy, b) the amount of fines applied based on the effectiveness of the deterrence function, c) customer knowledge and understanding is still very low on these sanctions rules, and even IFI practitioners are still not optimally understood.Keywords: Sanction Fines, Usury, BMT, Capable Customers, Bad Debth, Islamic Financial Institutions.                                                     AbstrakLembaga Keuangan Syariah (LKS) mempunyai fungsi bisnis dan sosial. Salah satu sumber pemasukan dari dana sosial selain infak, sedekah dan zakat adalah denda keterlambatan pembayaran utang atas nasabah yang mampu. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menjadikan denda sebagai salah satu pendapatan lembaga keuangan. Denda pada LKS tersebut berfungsi untuk mendisiplinkan nasabah terutang, namun dalam penerapan denda keterlambatan pembayaran tidak boleh dilakukan sembarangan karena dapat menjurus kepada praktik ribawi dan penyalahgunaan keadaan. Keputusan berbagai lembaga fatwa pun sudah ada tentang pelaksanaan denda ini (DSN-MUI No. 17 Th. 2000 dan Standar Syariah Dewan Syariah AAOIFI Bahrain No. 8 serta Majma' al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam No. 109 Th. 2000). Namun, berdasarkan hasil penelitian ternyata di lapangan terdapat berbagai variasi pelaksanaannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa potensi denda tersebut cukup besar dan akan memberikan kontribusi positif bagi fungsi sosial LKS sekaligus meningkatkan kesan positif dari masyarakat. Variasi penerapan terlihat dari sisi a) dilaksanakan atau tidaknya denda tersebut dengan alasan strategi promosi, b)  jumlah denda yang diterapkan berdasarkan efektifnya tujuan penjeraan, c) pengetahuan dan pemahaman nasabah masih sangat rendah terhadap aturan sanksi ini, dan bahkan praktisi terhadap aturan sanksi ini masih belum maksimal.Kata Kunci: Denda Sanksi, Riba, BMT, Nasabah Mampu, Keterlambatan Pembayaran, Lembaga Keuangan Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Bukhari. Al-Jâmi' al-Shahîh al-Mukhtashar, (Beirut: Dâr Ibn Katsîr, 1987).Alimin. ‘Aplikasi Pasar Sukuk dalam Perspektif Syariah (Studi Analisis Kesesuaian Syariah terhadap Aplikasi Pasar Sukuk Domestik dan Global),’ Disertasi Doktoral, (Jakarta: Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, 2010).Al-'Umariy, Muhammad Syarif. ‘Al-Duyûn al-Muta'ttsirah fî al-Bunûk al-Islâmiyyah wa Kaifa 'Ilâjuha min Khilâl Tajribah al-Bunûk al-Islâmiyyah al-Malayziyyah,’ (Utang-utang yang Macet pada Bank-bank Islam serta Solusinya, Studi pada Bank-bank Islam Malaysia), Disertasi Doktoral, (Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia, 2012).Al-Zuhailiy, Wahbah. Al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, (Beirut: Dâr al-Fikri, 1989), Jilid 4.Anam, Moh Khoirul. ‘Optimalisasi Pengelolaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan pada Bank Syariah Studi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101’, dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 28, No. 2, (Jakarta: Universitas Muhammadiyah, 2017).Ansari, Omar Mustafa dan Memon, Faizan Ahmed, ‘Is Islamic Banking Really ‘Islamic’?’, Islamic Finance News, Vol. 5, No. 3, (Malaysia: Red Money Publication, 2008), 24.Al-Yamani, Aziz, dan Muhammad ibn Abdul. ‘Al-Syurûth al-Jazâi'y wa Atsaruh fi al-'Uqûd al-Mu'âshirah’, (Pengaruh Sanksi Harta dalam Kontrak Terhadap Akad-akad Kontemporer)’. Disertasi Doktoral, (Saudi Arabia: Universitas Malik Sa'ud, 1436H).Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).https://www.egypt.gov.eg/Serviceshttps://www.egypt.gov.eg/ServicesIndah. ‘Analisis Penerapan Akuntansi Zakat pada Bank Syariah’, Tesis Master, (Batusangkar: Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2019).Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan, (Bandung: PT. Alumni, 2006).Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah al-Ikhlash IAIN Batusangkar, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan, tahun 2019.Laporan Tahunan Bank Mandiri Syariah Tahun 2015. Sumber: https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/company-report/annual-report.Laporan Tahunan Bank Muamalat Indonesia tahun 2017 dan tahun 2018, sumber: https://www.bankmuamalat.co.id/hubungan-investor/laporan-tahunan.Majah, Ibnu. Sunan Ibn Majah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Jilid 2.Muhammad. Manajemen Lembaga Keuangan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP YKPN, 2002).al-Nawawiŷ, Abû Zakariŷâ. Shahîh Muslim bi Syarh al-Nawawîŷ, (Beirut: Dâr Ihyâ' at-Turâts al-`Arabiŷ, 1392 H), jil. 11Pusat Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia. ‘al-Syarth al-Jaz’iy’, Majallah al-Buḥûts al-Islâmiyyah, (Saudi Arabia: Pusat Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa, 1394) Jilid. 2.Rahman, Hasanudin. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995).Tim Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat-Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat, (Jakarta: Bank Indonesia, 2010).Wawancara dengan 10 pihak manjemen lembaga keuangan syariah di Kabupaten Tanah berlangsung dari tahun 2014 sampai artikel ini selesai disusun pada bulan Maret 2020.www.islamport.com/b/2/alfeqh/fatawa

Submitted

2020-02-29

Accepted

2020-05-03

Published

2020-05-03