Analysis Of A Judge’s Progressive Decision In The Pretrial Examination On The South Jakarta District Court Decision No.04/Pid.Prap/2015pn.Jkt.Sel

Authors

  • Weldy Jevis Saleh Universitas Islam Indonesia
    Indonesia
  • Upik Mutiara Universitas Muhammadiyah Tanggerang
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v12i2.1321

Keywords:

pretrial, progressive judges, indictment warrant, the eradication of corruption, praperadilan, hakim progresif, surat dakwaan, pemberantasan korupsi

Abstract

ABSTRACT

Purpose of the study: This paper aims to provide an analytical review of the judicial progressive thoughts in the pretrial process in Decision No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Methodology: This legal research used a normative juridical approach. The writers used the literary approach by studying books and legal regulations related to this research.

Results: The judges’ basis of thought delivered in Decision No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel was part of the judicial authority to make laws (judge-made laws). This is so that the law can provide the value of justice or certainty. But in this context, the method used by the judges was legal interpretation due to "other actions" in Article 95 of the Criminal Code that has an ambiguous meaning. Meanwhile, the stipulations that discussed the authority of indictors have not been regulated in the Criminal Code that is categorized as a pretrial object. The arrival of Decision No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel was a form of a legal update that makes indictors and prosecutors more professional. It makes them increase the quality of their human resources in carrying out indictment and prosecution; thus, no parties experience loss in the examination carried out by the law enforcing apparatus.

Applications of this study: This analysis can be used to motivate judges to make more progressive decisions.

Novelty/Originality of this study: This writing analyzed the judicial progressive thoughts in Decision No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel that has never been done before.

Keywords: pretrial; progressive judges; indictment warrant; the eradication of corruption.

 

ABSTRAK

 Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk memberikan tinjauan analitis terhadap pemikiran hukum progresif dalam proses praperadilan dalam Putusan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

 Metodologi: Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan pendekatan studi pustaka dengan mempelajari buku-buku dan peraturan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.

 Hasil: Dasar pemikiran hakim yang tertuang dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman untuk membuat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar hukum dapat memberikan nilai keadilan atau kepastian. Namun dalam konteks ini, metode yang digunakan hakim adalah interpretasi hukum karena “perbuatan lain” dalam Pasal 95 KUHP yang memiliki makna ambigu. Sedangkan ketentuan yang membahas tentang kewenangan penyidik belum diatur dalam KUHP yang dikategorikan sebagai obyek praperadilan . Hadirnya Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel merupakan bentuk pembaharuan hukum yang menjadikan para jaksa dan penuntut lebih profesional. Hal itu membuat mereka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam melakukan dakwaan dan penuntutan; dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 Aplikasi penelitian ini : Kajian ini dapat digunakan untuk memotivasi para hakim dalam membuat keputusan yang lebih progresif.

 Kebaruan/Orisinalitas: Tulisan ini menganalisis pemikiran progresif peradilan dalam Putusan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

 Kata kunci: praperadilan; hakim progresif; surat dakwaan; pemberantasan korupsi.

Downloads

Submitted

2022-12-05

Published

2023-01-31

Issue

Section

Articles