URGENSI PENGESAHAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Keywords: Money Laundering, Aset Forfeiture, Follow The Money, Criminal Act.
Full Article
References
Arief, B. N. (2003). Tindak Pidana Pencucian Uang dan TIndak Pidana Lainnya Yang Terkait. Jurnal Ilmu Bisnis, 22(3).
Atmasasmita, R. (2013). Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana (Vol. 1). PT. Fikahati Aneska.
Ayumiati. (2012). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan. Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 1(2).
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama.
Garnasih. (2006). Anti Pencucian Uang Sebagai Strategi Untuk Memberantas Kejahatan Keuangan (Profit Oriented Crimes). PDHI Undip Press.
Ginting, Y. P. (2021). Pemberantasan Pencucian Uang dengan Pendekatan Follow the Money dan Follow the Suspect. Mulawarman Law Review, 6(2).
Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Lex Renaissance, 6(3).
Halif. (2016). Model Perampasan Aset terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Rechtens, 5(2).
Hanitijo S., R. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Husein, Y. (2008). Negeri Sang Pencuci Uang. Pustaka Juanda Tiga Lima.
Kurniawan, I. (2013). Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum UNRI, 4(1).
Nasional, B. P. H. (2015). Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Nindita, H. (2021). Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral. Kompas TV. Sektoral
Prodjodikoro, W. (1980). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Eresco.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Rahayuningsih, T. (2013). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Perbankan Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Rechtidee, 8(2).
Rasidi, M., & Siboy, A. (2022). Analisis Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Dinamika, 28(10).
Romantz, D. S. (1994). Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of right and The Judicial Response.
Sahetapy. (2003). Business Uang Haram. Komisi Hukum Nasional.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sumadi. (2017). Telaah Kasus Pencucian Uang Dalam Tinjauan Sistem Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(3).
Syahrani, R. (2004). Seluk Beluk Tindakan Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Grafiti.
Utama, P. (2013). Memahami Asset Recovery & Gatekeeper. Indonesia Legal Roundtable.
Winarta, F. H. (2005). Tindak Pidana Pencucian Uang Merupakan Buah Simalakama (1 Desember 2005).
Yanuar. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Alumni.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.